Bagaimana dengan adanya ayat 4:101 bahwa sholat itu ketetapan yang
sudah ditetapkan waktunya dan adanya aturan pengurangan (qashar)
sholat apabila sedang bepergian ? Bukankah ini bukti bahwa benar ada
ritual sholat dalam Quran ?

Ternyata penerjemahan "bepergian" atau "dalam perjalanan" oleh ulama dari kata arab
"
darab-tum" dalam ayat 4:101 patut dipertanyakan sebab kata itu berasal dari akar kata
"
Daroba" yang artinya bukan bepergian karena bepergian dalam Quran disebut "safar"
(contoh derivatif dari safar adalah musafir yaitu orang yang sedang dalam perjalanan).
Ulama bukan tidak tahu DaRoBa (DRB) ini sebab dalam ayat lain jelas dipakai mereka
untuk menerangkan Musa ketika memukulkan tongkatnya 2:60 dengan kata perintah
"IDRiB!" atau "Pukulah !".

Lagi pula konteks ayat 4:101 sedang bercerita tentang konfrontasi (peperangan) sehingga
jelas yang dimaksud bukanlah bepergian tetapi pukukan atau serangan (
offensive),
sehingga dari asal kata saja kita sudah dapat membuktikan kesalahan ulama itu belum
lagi dari bukti konteks cerita sendiri yang memang sedang menceritakan perang.
Prakteknya sekarang ini, pengurangan sholat justru diberlakukan pada saat perjalanan
bukan saat peperangan yang tentu saja menyalahi arti ayat itu. Menurut kata dalam ayat
itu "darab-tum artinya "seranganmu" atau "pukulanmu" yang dilakukan Nabi
Muhammad dan juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan Quran menerangkan
bahwa "komitmen menyerang ini" boleh dikurangi dengan mengadakan perjanjian dengan
musuh. Dalam pengertian ulama rakaat sholat-lah yang dikurangi bukan tingkat
offensive-nya.

Kesalahan ulama lainya adalah jika kita lihat lagi kalimat dalam ayat 4:101 ke 102 :
"
Orang-orang kafir itu adalah musuhmu yang nyata. Dan apabila kamu bersama "mereka"
melakukan .......dst
 "

Secara teks jelas bahwa yang dimaksud dengan "mereka" adalah 'orang-orang kafir'
karena telah disebutkan dalam ayat sebelumnya dan kata  "kamu" dalam hal ini adalah
Nabi. Tetapi ulama menyalahi aturan logis ini dengan mengatakan "mereka" itu adalah
orang di pihak nabi sehingga bentuk kalimatnya menjadi rancu. Kalau saja yang pertama
kali disebut itu orang muslimin barulah kata "mereka" yang dimaksud adalah orang dari
pihak Nabi.  Tetapi jelas dalam ayat diatas mereka itu adalah orang-orang kafir.

Oleh karena orang kafir tidak mungkin shalat bersama nabi maka tentunya shalat yang
dimaksud bukan ritual shalat melainkan kembali kepada makna akar kata SL yaitu
komitmen atau perjanjian. Jadi apabila kita terjemahkan kalimatnya sangat masuk akal :

"
Ketika kamu mengadakan seranganmu di darat maka tidak salah jika kamu mengurangi
komitmen itu. Jika kamu khawatir musuh akan mencoba (kekuatan) mu. Orang-orang kafir
itu adalah musuhmu yang nyata. Dan apabila kamu dengan mereka melakukan perjanjian
maka biarkan kelompok ini berdiri bersama-sama kamu dan biarkan mereka membawa senjata
mereka dan apabila mereka sujud (takluk/menyerah) maka lindungilah belakang mereka. Dan
biarkan kelompok lain (yang mau menyerah) yang belum datang mengadakan kontak
denganmu dan biarkan mereka membawa senjatanya. Orang-orang kafir (yang lain)
mengharap kamu mengabaikan senjata dan barang-barangmu sehingga mereka dapat datang
dalam satu gempuran. Tidak salah bagi jika hujan atau sakit sehingga menyarungkan senjata
dan berhati-hailah. Tuhan telah menyiapkan balasan bagi orang-orang kafir. Namun apabila
kamu telah selesai dengan komitmenmu (dalam serangan itu), maka ingatlah Tuhan ketika
kamu berdiri, duduk atau berbaring. Apabila kamu leluasa maka tegakkan suatu komitmen
(perjanjian). Perjanjian (Komitmen) bagi orang-orang yang mu'min dari buku (kitaban
mawqotan). Dan janganlah kamu bimbang dalam mengejar kelompok yang masih tersisa, jika
kamu merasa kesakitan maka merekapun kesakitan seperti kamu, dan kamu disisi Tuhan tidak
seperti mereka. Tuhan Mah mengetahui lagi Bijaksana
"  Quran 104 ayat 101-103

Sekarang kita bahas istilah "kitaban Mawqotan" yang agak aneh jika diterjemahkan
'waktu yang telah ditetapkan' sebab hanya untuk jadwal waktu sholat kenapa dinamakan
'kitaban' ? terkesan terlalu mengada-ada. Akan tetapi jika yang dimaksud itu adalah buku
perjanjian maka sangatlah logis. Seperti kita tahu suatu kesepakatan tentu perlu
dituangkan dalam bentuk tulisan hukum yang dapat membentuk suatu buku yang terdiri
dari berbagai macam persoalan yang tentu saja mempunyai perioda waktu yang ditentukan
berbagai pihak. Itulah sebabnya pada ayat terdapat kata "ketika kamu leluasa tegakanlah
perjanjian " karena untuk membuat suatu perjanjian dalam bentuk buku tentu hanya
dapat dilakukan ketika adanya keleluasaan dari pihak-pihak yang berkepentingan baik
dari segi waktu maupun situasi dan kondisi.

Pelajaran moral dari surat 104 ayat 101-103 sangatlah sensible karena mencerminkan
komitmen bersama dalam perjanjian damai daripada peperangan. Dan inilah apa yang
dilakukan Muhammad terutama pada saat ia di Medinah dan Mekah dimana berbagai
dokumen perjanjian telah ia buat dan para ulama bukannya mereka tidak mengetahui
fakta tersebut. Tetapi mereka malah merubah pelajaran moral yang tinggi ini dengan
terjemah yang salah dan menjadi tata-tata cara sholat ketika dalam perjalanan ? padahal
dari tema ayat sudah berbeda karena bercerita soal peperangan dan bukan perjalanan,
apakah patut kita membeli cerita seperti ini ?
Betulkah ada ayat bahwa sholat telah ditetapkan waktunya ?
KEDAMAIAN.ORG
Perhatian : Isi dari Website ini dibuat dalam kawasan internasional
karena itu tunduk pada hukum internasional dan tidak tunduk pada
hukum suatu negara tertentu dan tidak ditujukan untuk penduduk
negara tertentu
Under construction, please refresh