KEDAMAIAN.ORG

Kami ingin memberikan argumen yang kuat dengan terjemah yang betul bagi para
wanita yang diperdaya oleh kehendak para suami yang berniat kawin lagi karena alasan
bahwa dalam agama hal itu dibenarkan. Padahal hal tersebut tidak betul, karena Nabi
Muhammad punya istri lebih dari satu bukanlah perintah Tuhan melainkan merupakan
kebiasaan orang jaman dulu (bukan terbatas pada orang arab saja) yang pada masa itu
mempunyai istri lebih dari satu merupakan hal yang lazim. Bahkan ada bukti kuat dalam
Quran bahwa
justru Nabi ditegur secara keras oleh Tuhan (66:1-5) karena melanggar
perintah Tuhan karena beliau bersumpah tidak akan menceraikan sebagian dari istri-
istrinya demi menyenangkan hati mereka yang berarti pelajaran moralnya adalah Tuhan
menyuruh Nabi untuk menceraikan istrinya yang terlalu banyak.
Ini menunjukkan
bahwa poligami tidak dianjurkan oleh Tuhan. Perintah menceraikan ini malahan justru
memberikan moral bahwa poligami dilarang.

Terjemahan dari ayat Quran yang sering dimanfaatkan oleh para suami agar bisa kawin
lagi ternyata sama sekali tidak berdasar dan mengabaikan kontekstual ayat. Biasanya
mereka menunjukkan ayat sepotong-sepotong yaitu hanya surat 4:3 saja dan tidak
melihat konteks cerita.  Padahal ayat yang seolah-olah mengatakan boleh mengawini
dua, tiga sampai empat perempuan ‘tema’ utamanya sedang bercerita tentang ketakutan
bertindak salah dalam pemeliharaan yatim piatu yang mempunyai harta khususnya yatim
perempuan.
Mereka merubah terjemah Fankihu dari "kawinkanlah" menjadi "kawinilah".

Jadi jika dibaca secara utuh terungkap ceritanya bahwa jika ada seseorang yang
menyimpan harta para yatim perempuan dan merasa takut harta mereka akan terpakai
secara tidak benar. Maka Tuhan menawarkan solusi untuk mengawinkan remaja-remaja
yatim yang perempuan
dikawinkan saja dengan sesama yatim jika sudah baligh
(dewasa) sebanyak d
ua pasangan, tiga pasangan sampai empat pasangan atau cukup
satu pasangan saja jika memberatkan secara keuangan pengelola anak yatim tsb. Dan
segera setelah mereka menikah berikanlah semua harta yang mereka miliki dengan
ikhlas. Tetapi apabila perempuan yatim yang dinikahkan ternyata kemudian secara
senang-hati memberikan sebagian harta mereka maka si pemelihara para yatim tersebut
boleh mengambilnya.

Ungkapan
Masna’a wa sulasa’a wa rubba’a (dua dan tiga dan empat) sebetulnya
merupakan ungkapan bilangan pasangan-pasangan sebab dalam surat lain yaitu 35:1
ungkapan
Masna’a wa sulasa’a wa rubba’a ini juga dipakai untuk mengungkapkan
SAYAP dan lazimnya setiap unit sayap biasanya terdiri dari sepasang sayap. Jadi dengan
demikian tidak mungkin ayatnya berbunyi maka kawinilah dua pasangan, tiga pasangan
dst.  

Berikut adalah terjemah apa adanya :

An-nissa 4:2
Wa’atul yatama a’mwaluhum = Dan berikan para yatim kepunyaan mereka
Wala tatabaddalu khobisya bil-toyibi = Dan jangan menukar yang buruk sebagai yang
baik
Wala ta’kulu amwaluhum ila amwalikum = Dan jangan mengambil kepunyaan mereka
menjadi kepunyaannmu
Innahu kana hubban kabirann = sesungguhnya itu dosa besar

An-nissa 4:3
Wa in hiptum tuksidhu fi yatama = Dan jika kamu takut tidak berlaku seimbang pada
para yatim
Fankihu = Nikahkanlah mereka (anak yatim perempuan)
Ma dhobalakum min nissa’I = Apa yang menurutmu cocok (baik, pas) dari antara
perempuan-perempuan itu.
Masna’a = dua (pasangan)
Wa sulasa’a = dan tiga (pasangan)
Wa rubba’a = dan empat (pasangan)
Fa in hiptum a’la ta’dillu  = jika kamu takut dari ketidak-adilan
Fa wahidatan = maka satu (pasangan) saja
Aw’uma malakat a’yamanukum = atau sesiapa yang kamu sudah pertunangkan
Dalika adna a’tawulu = sehingga tidak memberatkan.

An-nissa 4:4
Wa atu al-nisa’a shodukotihina nihlatan = dan berikan perempuan itu kepemilikannya
dengan baik (ikhlas)
Fa in thibna lakum = jika mereka merelakannya padamu
An sya’I minhum  nafsan = sebagian daripadanya dengan senang hati
Fa kuluhu hani’an mari’a =  Maka ambillah dengan puas cukup

Jika para suami berkeras dan berusaha menunjukkan hadis-hadis yang mendukung
poligami katakan apabila hadis bertentangan dengan Quran maka Quran harus dijadikan
patokan hukum yang utama.  Ada banyak kejelasan mengenai persamaan hak wanita
dan perempuan dalam Quran yang justru disamarkan oleh penafsir yang notabene dari
kalangan pria seperti perintah pemakaian kerudung kepala yang tidak jelas dalam Quran,
air kencing bayi perempuan lebih najis dari laki-laki dll.
MITOS POLIGAMI DITENTANG QURAN
Perhatian : Isi dari Website ini dibuat dalam kawasan internasional
karena itu tunduk pada hukum internasional dan tidak tunduk pada
hukum suatu negara tertentu dan tidak ditujukan untuk penduduk
negara tertentu
Under construction, please refresh