Kami ingin memberikan argumen yang kuat dengan terjemah yang betul bagi para wanita yang diperdaya oleh kehendak para suami yang berniat kawin lagi karena alasan bahwa dalam agama hal itu dibenarkan. Padahal hal tersebut tidak betul, karena Nabi Muhammad punya istri lebih dari satu bukanlah perintah Tuhan melainkan merupakan kebiasaan orang jaman dulu (bukan terbatas pada orang arab saja) yang pada masa itu mempunyai istri lebih dari satu merupakan hal yang lazim. Bahkan ada bukti kuat dalam Quran bahwa justru Nabi ditegur secara keras oleh Tuhan (66:1-5) karena melanggar perintah Tuhan karena beliau bersumpah tidak akan menceraikan sebagian dari istri- istrinya demi menyenangkan hati mereka yang berarti pelajaran moralnya adalah Tuhan menyuruh Nabi untuk menceraikan istrinya yang terlalu banyak. Ini menunjukkan bahwa poligami tidak dianjurkan oleh Tuhan. Perintah menceraikan ini malahan justru memberikan moral bahwa poligami dilarang. Terjemahan dari ayat Quran yang sering dimanfaatkan oleh para suami agar bisa kawin lagi ternyata sama sekali tidak berdasar dan mengabaikan kontekstual ayat. Biasanya mereka menunjukkan ayat sepotong-sepotong yaitu hanya surat 4:3 saja dan tidak melihat konteks cerita. Padahal ayat yang seolah-olah mengatakan boleh mengawini dua, tiga sampai empat perempuan ‘tema’ utamanya sedang bercerita tentang ketakutan bertindak salah dalam pemeliharaan yatim piatu yang mempunyai harta khususnya yatim perempuan. Mereka merubah terjemah Fankihu dari "kawinkanlah" menjadi "kawinilah". Jadi jika dibaca secara utuh terungkap ceritanya bahwa jika ada seseorang yang menyimpan harta para yatim perempuan dan merasa takut harta mereka akan terpakai secara tidak benar. Maka Tuhan menawarkan solusi untuk mengawinkan remaja-remaja yatim yang perempuan dikawinkan saja dengan sesama yatim jika sudah baligh (dewasa) sebanyak dua pasangan, tiga pasangan sampai empat pasangan atau cukup satu pasangan saja jika memberatkan secara keuangan pengelola anak yatim tsb. Dan segera setelah mereka menikah berikanlah semua harta yang mereka miliki dengan ikhlas. Tetapi apabila perempuan yatim yang dinikahkan ternyata kemudian secara senang-hati memberikan sebagian harta mereka maka si pemelihara para yatim tersebut boleh mengambilnya. Ungkapan Masna’a wa sulasa’a wa rubba’a (dua dan tiga dan empat) sebetulnya merupakan ungkapan bilangan pasangan-pasangan sebab dalam surat lain yaitu 35:1 ungkapan Masna’a wa sulasa’a wa rubba’a ini juga dipakai untuk mengungkapkan SAYAP dan lazimnya setiap unit sayap biasanya terdiri dari sepasang sayap. Jadi dengan demikian tidak mungkin ayatnya berbunyi maka kawinilah dua pasangan, tiga pasangan dst. Berikut adalah terjemah apa adanya : An-nissa 4:2 Wa’atul yatama a’mwaluhum = Dan berikan para yatim kepunyaan mereka Wala tatabaddalu khobisya bil-toyibi = Dan jangan menukar yang buruk sebagai yang baik Wala ta’kulu amwaluhum ila amwalikum = Dan jangan mengambil kepunyaan mereka menjadi kepunyaannmu Innahu kana hubban kabirann = sesungguhnya itu dosa besar An-nissa 4:3 Wa in hiptum tuksidhu fi yatama = Dan jika kamu takut tidak berlaku seimbang pada para yatim Fankihu = Nikahkanlah mereka (anak yatim perempuan) Ma dhobalakum min nissa’I = Apa yang menurutmu cocok (baik, pas) dari antara perempuan-perempuan itu. Masna’a = dua (pasangan) Wa sulasa’a = dan tiga (pasangan) Wa rubba’a = dan empat (pasangan) Fa in hiptum a’la ta’dillu = jika kamu takut dari ketidak-adilan Fa wahidatan = maka satu (pasangan) saja Aw’uma malakat a’yamanukum = atau sesiapa yang kamu sudah pertunangkan Dalika adna a’tawulu = sehingga tidak memberatkan. An-nissa 4:4 Wa atu al-nisa’a shodukotihina nihlatan = dan berikan perempuan itu kepemilikannya dengan baik (ikhlas) Fa in thibna lakum = jika mereka merelakannya padamu An sya’I minhum nafsan = sebagian daripadanya dengan senang hati Fa kuluhu hani’an mari’a = Maka ambillah dengan puas cukup Jika para suami berkeras dan berusaha menunjukkan hadis-hadis yang mendukung poligami katakan apabila hadis bertentangan dengan Quran maka Quran harus dijadikan patokan hukum yang utama. Ada banyak kejelasan mengenai persamaan hak wanita dan perempuan dalam Quran yang justru disamarkan oleh penafsir yang notabene dari kalangan pria seperti perintah pemakaian kerudung kepala yang tidak jelas dalam Quran, air kencing bayi perempuan lebih najis dari laki-laki dll. |
| Perhatian : Isi dari Website ini dibuat dalam kawasan internasional karena itu tunduk pada hukum internasional dan tidak tunduk pada hukum suatu negara tertentu dan tidak ditujukan untuk penduduk negara tertentu |
| Under construction, please refresh |