BETULKAH KA’BAH NAMA BANGUNAN  DI MEKKAH ?

Akar kata  KA-A'IN-BA atau Ka’Ba muncul 4  kali yaitu :

dalam 5:6 dengan turunan kata Al-ka’baeni (arti secara tradisi adalah Dua matakaki/tumit)
dalam 5:95 dengan turunan kata Al-ka’bati  (arti secara tradisi adalah Bangunan Ka’bah)
dalam 5:97 dengan turunan kata Al-ka’bata  (arti secara tradisi adalah Bangunan Ka’bah)
dalam 78:33 dengan turunan kata ka’waiba. (arti secara tradisi adalah Gadis)

Hal yang sangat luar biasa mengundang perhatian menurut tradisi terdapat dalam 5:95 dengan
pengartian adanya atau dibawanya binatang yang dinamakan
hadyan untuk dikorbankan
kedepan bangunan Ka’ba yang ada di Mekah ? Namun pengartian
hadyan sebagai binatang
korban sangat janggal sebab kita semua tahu kata itu akar katanya HDY seperti sebagaimana
kata
Hudaya atau Hidayah mempunyai makna petunjuk atau guideline. Sehingga kata hadyan
yang
berasal  dari akar kata yang sama yaitu Hudaya tentu mempunyai makna yang relevan.
Dalam ayat 5:95 dikatakan
Hadyan baligh al-Ka’bati, yang ditafsirkan binatang dibawa sampai
kedepan Ka’bah (untuk disembelih). Namun jika kita kembalikan pada makna aslinya menjadi:  
petunjuk atau guideline tercapainya al-ka’bati.

Peneliti dengan nama samaran Aidid Safar memaksakan Al-ka’bati  sebagai tumit atau ankle
tetapi terasa kurang pas artinya dalam kalimat Hadyan baligh al-Ka’bati karena menjadi guideline
maturity of the ankle.  Sehingga hal ini ditentang oleh Edip Yuksel sebagai absurd.

Pertanyaanya sekarang adalah apakah Al-Ka’bati itu ?

Pemecahan masalah dari Quran sendiri.

Kita akan coba kembalikan pada esensi dari permasalahan ini dengan secara jelas dari makna
awalnya. Kita akan coba kata Hadyan tetap diartikan sebagai bermakna guideline dan bagaimana
dengan kata Ka’bah ? tetapi darimana kita akan mendapatkan makna awal dari kata ka’ba itu ?

Untuk memecahkan cukup dengan melihat dari ayat 78:33 yang mana terdapat turunan kata
dari akar yang sama yaitu Ka’waiba yang artinya sepadan, sebanding atau seimbang.(tradisi
arab menerjemahkannya sebagai gadis ??? dan memaksakan kata atraban yang berarti tanah
menjadi sebaya. Terjadi pemusingan).  Tetapi apabila kita berpikir lebih jauh lagi bahwa  kata
Ka’baeni atau dua tumit juga  ada hubungan yang sangat erat dengan makna sepadan, coba
lihat bahwa  dua tumit dikaki terlihat atau nampak
sepadan ataupun seimbang. Jadi sangat
mungkin kenapa kedua tonjolan dibawah kaki dinamakan
ka’baeni sebab dua yang nampak
sama atau sepadan atau seukuran. Selain itu kedua tumit berfungsi sebagai penopang tubuh dan
menjaga
keseimbangan dalam bentuk seperti engsel sehingga binatang maupun manusia dapat
berjalan dalam keadaan yang
seimbang.  (analis seperti diatas bukan hal dibuat-buat sebab
seperti kata sikut atau al-marhafiq dari ayat yang sama akar katanya diartikan
“ruang/tempat” dalam ayat lain seperti 18:29 dan 18:31 sebab kita tahu ruangan dapat  
dipersepsikan terdiri dari siku-siku atau didinding yang saling menyiku yang dalam bahasa
lainpun dikenal, semisal dalam bahasa inggris disebut elbow-room yang berarti  beri ruang
agar dapat bergerak. Selain itu dapat juga diartikan teman atau companionship sebab dari
elbow-room sesama teman saling bergaul atau mingle )

Kemudian kembali lagi apabila kita kaitkan dengan 5:95 maka arti 'seimbang' itu memperjelas
besarnya hukuman bagi orang yang membunuh binatang haruslah sepadan atau seimbang atau
ka’ba dengan apa yang ia bunuh.  Jadilah kita tahu sekarang bahwa ada keterkaitan yang sangat
erat diantara keempat ayat itu. Pelajaran yang dapat kita tarik adalah bahwa kata-kata dalam
Quran saling menerangkan.

Atas dasar kesimpulan diatas maka dibawah adalah pendekatan dalam bahasa Indonesia bagi ke
4 ayat dimana terdapat kata “Ka’bah”  yang sekarang akan kita terjemahkan sebagai sesuatu
yang bermakna seimbang, sepadan setimpal atau kata lain yang bernakna sama  :

A.  al-ka’baeni (surat 5 ayat 6-7)

5:6
Hai orang beriman (percaya) jika kamu mau menegakkan sholati* (dijelaskan pada ayat
selanjutnya) maka cucilah wajah dan tangan sampai siku-siku (al-marhafiq) dan bilas kepala
dan kakimu sampai tumit (yaitu dua yg tampak seimbang=al-ka’baeni)…
…..
5:7
Dan ingat nikmat Tuhan atasmu dan janji-Nya yang dijanjikan padamu, maka oleh
karena itu katakanlah olehmu : “kami mendengar, dan kami patuh !”.

Berturut-turut cuplikan dari kedua ayat diatas sekarang menjadi jelas menerangkan bahwa
manusia yang percaya haruslah mengangkat sumpah (komitmen atau janji) dengan mengatakan
“kami dengar dan kami patuh !” karena sebaliknya Tuhan juga berjanji dan menjanjikan balasan
pada manusia. Dan secara etika hendaknya kalau mau mengangkat janji maka harus mencuci
anggota-anggota badan yang dalam ayat batasannya dijelaskan dengan detail.

*sholati menurut tradisi adalah ritual sembahyang 5 kali sehari yang mana makna asal dari shola
adalah ikatan, janji, dukungan,  komitmen, hubungan kuat. Dalam konteks cerita diatas adalah
menegakkan janji atau komitmen pada Tuhan dengan mengatakan : Aku mendengar dan aku
patuh !

B. al-ka’bati (surat 5 ayat 95-96)

5:95
Hai orang yang beriman dilarang berburu pada saat hurumun*, dan barang siapa
diantara kamu membunuh secara sengaja, maka balasannya sesuai dengan membunuh ternak
yang (nilainya) ditentukan oleh dua orang adil diantara kamu yang mengarahkan (hadyan)
tercapainya (baligh) perimbangan (al-ka’bati). Atau dendanya dapat digunakan untuk
makanan orang miskin, apabila ada orang yang tidak punya. Ini agar menjadi hukuman atas
tindakannya itu.
5:96 Dibenarkan bagimu tangkapan dari laut, merupakan kesenangan bagimu untuk
memakannya dan bagi orang yang tengah dalam perjalanan (berlayar). Dan terlarang bagimu
hasil tangkapan dari darat selama kamu dibawah larangan. Dan perhatikanlah Tuhan dimana
kalian semua akan dikumpulkan.

*hurumun : tradisi mengatakan artinya ibadah umroh, namun jika kembali kita kembalikan pada akar katanya
HRM maka maknanya adalah larangan, haram atau batasan. Sehingga artinya menjadi : dilarang berburu pada saat
diharamkan (dilarang, dibatasi) karena tentu saja kita telah mengenal ada musim-musim tertentu dimana berburu
dilarang untuk kepentingan konservasi
.

C. al-ka’bata (surat 5 ayat 97)

5:97
Tuhan telah membuat  al-ka’bata al-bayta al-haram (Kesetimbangan sistem  terbatas)
untuk di upayakan pada manusia dengan adanya batasan bulan (perioda, syahrul haram) dan
adanya arahan (hudaya) dan adanya indikator. Itulah agar kalian mengetahui bahwa Tuhan
mengetahui apa yang ada di surga dan di bumi. Dan Tuhan mengawasi segala sesuatu.

Kita belajar dari ayat diatas (5:95-97) bahwa untuk mencapai keseimbangan maka diperlukan
adanya batasan-batasan (restrictions). Dalam hal ini batasan yang dimaksud  mengenai sumber-
sumber makanan atau stok dari bumi. Seperti waktu-waktu berburu didarat agar diatur
demikian juga dilaut (5:95 dan 5:96) untuk menjaga kesetimbangan ekosistem tidak terganggu.
Kata al-bayta (5:97)  menunjuk pada tempat tinggal manusia atau rumah seluruh manusia yang
menyediakan stok makanan bagi manusia. Stok ini merupakan sistem yang harus dijaga
keseimbangannya dan oleh Tuhan hal ini diistilahkan dalam sebutan “al-ka’bata al-bayta al-
haram” atau pendekatan makna dalam bahasa Indonesia : “Kesetimbangan sistem terbatas” atau
“Kesetimbangan (hasil) Bumi Terbatas”.


D. Al-ka’waiba (surat 78 ayat 33)

Dalam tradisi ka’waiba atraban diartikan 'gadis yang sebaya' sebagai imbalan bagi penghuni
surga. Menurut kami artinya bukan gadis sebaya melainkan balasan yang setimpal. Alasannya
karena karena 'atraban' dalam ayat lain diartikan 'tanah' atau sesuatu yang merupakan 'dasar'
atau 'balasan' (dari Thesaurus pada Microsoft Word saja didapat bahwa ground dapat berarti
'base' atau 'punish/balasan'. Pengartian Ka'waiba menjadi gadis dan atraban menjadi sebaya
menjadi samasekali tidak mendasar dan lebih disebabkan karena dari tradisi arab yang memang
terkenal dengan selera haus akan gadis-gadis cantik dan mencoba menafsirkan bahwa mereka
di surga juga akan menikmati gadis-gadis.  Padahal jelas dari konteks ayat secara keseluruhan
menceritakan tentang balasan (atraban) yang seimbang (ka'waiba) atau sepadan atau setimpal
bagi orang yang baik ketika ia hidup didunia.

78:32-37
Dan bagi orang yang baik. Maka bagi mereka akan mendapat keberhasilan.
Balasan yang setimpal. Dan anggur yang matang. Dan gelas-gelas yang penuh.

Kesimpulan :

Cara pemecahan masalah arti dari Quran dengan jalan memeriksa semua kata yang muncul dan
membandingkan kesamaan makna dari setiap kata yang muncul dapat memberikan gambaran
yang lebih jelas.  Selain dari itu konteks atau thema cerita keseluruhan harus diperhatikan dan
tidak dapat sepotong-sepotong. Sehingga dari analisis sekarang kita dapat membuktikan makna
universal tentang aturan perburuan binatang liar dibumi dimana manusia harus mempunyai
aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan indikasi alam dan habitatnya. Hal ini juga berkaitan
dengan istilah ‘syahrul haram’ atau bulan-bulan terlarang dimana periodanya adalah 4 bulan
dalam masa 1 tahun sebanyak 12 bulan menurut hitungan Tuhan yang telah dinyatakan dalam
Quran.

Sebaliknya sebagaimana kita tahu tradisi menyempitkan aturan alami atau harmoni ini menjadi
tata cara mengunjungi kota Mekkah dimana perburuan disana sudah tidak relevan lagi dengan
masa sekarang. Sangat tidak mungkin masih adanya perburuan binatang liar dikota itu baik
pada lalu atau maupun sekarang karena tidak ada habitat liar di kota itu sehingga ayat tentang
denda bagi orang yang berburu di kota Mekkah pada saat ritual kunjungan haji ke ka’bah
menjadi tidak ada maknanya. Adanya gagasan bahwa orang arab ingin mempertahankan
kotanya sebagai kota tujuan ziarah sangatlah mungkin atau bahkan terbukti.

Saya pernah berdebat dengan beberapa orang ustadz yang mempunyai argumen bahwa pada
jaman dulu kabah adalah satu-satunya bangunan yang paling tinggi sebab itu menonjol seperti
tumit sehingga dinamakan seperti tumit yaitu al-ka’ba.  Saya katakan saya dapat saja setuju
dengan analisis mereka tetapi apabila saya kembalikan pada thema atau konteks ayat yang
bersangkutan tetap maknanya tentang hukuman setimpal bagi orang yang membunuh binatang.
Dan tidak menceritakan asal muasal bangunan ka’bah, sehingga dengan alasan ini argumen
mereka tidak kuat. Tetapi analisis saya yang langsung pas dengan konteksnya bahwa kedua
orang itu harus mampu mengarahkan tercapainya perimbangan. Karena tidak ada bangunan
yang dapat berbicara dan memutuskan tercapainya perimbangan.  

Bagaimana dengan anggapan bahwa Ka’bah sebagai kiblat ? ternyata tidak ada ayat dalam
Quran yang menyatakan ka’bah itu kiblat. Melainkan Masjidil Haram memang disebut sebagai
kiblat, namun apakah yang dimaksud dengan Masjidil Haram itu bangunan mesjid yang terdapat
di Mekkah dimana ditengah dari mesjid itu berdiri Ka’bah ?.     Adakah kiranya kandungan
makna yang lebih dalam dan bijaksana daripada sekedar menghadapkan wajah ke suatu
bangunan mesjid ?  Tentu saja ada jika kita mau agak sedikit lebih rasional dan menggali dari
makna kata yang digunakan.  Masjid dari akar kata sajada artinya sujud, patuh atau menghargai
dan menghormati dengan awalan Ma yang bermakna keadaan yang kontinu. Haram artinya
larangan, batasan atau hukum.  Sehingga jika dikatakan fokus (kiblat) adalah masjidil haram
esensinya adalah  ‘selalu Sujud pada Batasan’ atau ‘Kepatuhan pada Hukum’.   Hukum yang
dimaksud tergantung dari konteksnya dapat bersifat universal seperti hukum alam dari Tuhan
atau hukum yang kita buat sendiri seperti hukum pemerintahan, ekonomi dan lain-lain.  Adapun
guideline dari batasan adalah untuk berlomba-lomba dalam arah kebaikan seperti tersirat dalam
surat 2:148-150  dibawah ini :

“Dan dari setiap arah tujuan yang akan kamu ambil, kalian harus berlomba-lomba pada
kebaikan, dimanapun kamu berada, Tuhan akan bersama semuanya. Tuhan mampu berbuat
apapun. Dan darimanapun kamu keluar, hadapkan dirimu ‘selalu patuh pada batasan itu’
dan sesungguhnya itulah yang  hakiki (kebenaran) dari Tuanmu dan Tuhan tidak lalai dari
apa yang kamu perbuat. Dan kemanapun kamu keluar, hadapkan selalu dirimu  ‘patuh pada
batasan itu’ dan dimanapun kamu berada kamu harus menghadap pada itu sehingga orang
tidak pernah mempunyai ruang untuk menantangmu kecuali mereka yang jahat. Kamu jangan
takut pada mereka tetapi takutlah padaKu sehingga Aku dapat menyempurnakan anugrah
padamu dan agar kamu dalam petunjukKu”

Jelas kiranya dari ayat diatas bahwa al-masjidil al-haram adalah batasan untuk tindakan apapun
harus dalam tujuan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Prinsip yang sangat esensial ini
telah hilang maknanya dan diganti dengan menghadapkan wajah pada bangunan yang ada di
Mekkah yang konon dinamakan mesjid haram. Sehingga esensi berlomba-lomba dalam
kebaikan nampaknya lebih besar keuntungannya di pihak pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Apakah kita pernah mendengar resolusi-resolusi dari hasil pertemuan mereka disana ?  Jika
uang yang digunakan rakyat Indonesia di belanjakan untuk hal-hal lain daripada pergi ke kota
Mekkah tentu banyak sekali manfat yang dapat diperoleh dalam rangka berlomba-lomba pada
kebaikan.

Itulah sebabnya Tuhan memperingatkan :
“Sesungguhnya Tuhan itu dekat dan lebih dekat
daripada urat nadimu !”
jadi kenapa pula harus pergi ke tanah arab ? Sayangnya tak ada yang
percaya ayat ini dan percaya berdoa dinegeri arab dihadapan ka'bah lebih utama. Inilah syirik.



Lanjut >> Home
MITOS KA'BAH
KEDAMAIAN.ORG
Perhatian : Isi dari Website ini dibuat dalam kawasan internasional karena itu
tunduk pada hukum internasional dan tidak tunduk pada hukum suatu negara
tertentu dan tidak ditujukan untuk penduduk negara tertentu
Under construction, please refresh