| BETULKAH KA’BAH NAMA BANGUNAN DI MEKKAH ? Akar kata KA-A'IN-BA atau Ka’Ba muncul 4 kali yaitu : dalam 5:6 dengan turunan kata Al-ka’baeni (arti secara tradisi adalah Dua matakaki/tumit) dalam 5:95 dengan turunan kata Al-ka’bati (arti secara tradisi adalah Bangunan Ka’bah) dalam 5:97 dengan turunan kata Al-ka’bata (arti secara tradisi adalah Bangunan Ka’bah) dalam 78:33 dengan turunan kata ka’waiba. (arti secara tradisi adalah Gadis) Hal yang sangat luar biasa mengundang perhatian menurut tradisi terdapat dalam 5:95 dengan pengartian adanya atau dibawanya binatang yang dinamakan hadyan untuk dikorbankan kedepan bangunan Ka’ba yang ada di Mekah ? Namun pengartian hadyan sebagai binatang korban sangat janggal sebab kita semua tahu kata itu akar katanya HDY seperti sebagaimana kata Hudaya atau Hidayah mempunyai makna petunjuk atau guideline. Sehingga kata hadyan yang berasal dari akar kata yang sama yaitu Hudaya tentu mempunyai makna yang relevan. Dalam ayat 5:95 dikatakan Hadyan baligh al-Ka’bati, yang ditafsirkan binatang dibawa sampai kedepan Ka’bah (untuk disembelih). Namun jika kita kembalikan pada makna aslinya menjadi: petunjuk atau guideline tercapainya al-ka’bati. Peneliti dengan nama samaran Aidid Safar memaksakan Al-ka’bati sebagai tumit atau ankle tetapi terasa kurang pas artinya dalam kalimat Hadyan baligh al-Ka’bati karena menjadi guideline maturity of the ankle. Sehingga hal ini ditentang oleh Edip Yuksel sebagai absurd. Pertanyaanya sekarang adalah apakah Al-Ka’bati itu ? Pemecahan masalah dari Quran sendiri. Kita akan coba kembalikan pada esensi dari permasalahan ini dengan secara jelas dari makna awalnya. Kita akan coba kata Hadyan tetap diartikan sebagai bermakna guideline dan bagaimana dengan kata Ka’bah ? tetapi darimana kita akan mendapatkan makna awal dari kata ka’ba itu ? Untuk memecahkan cukup dengan melihat dari ayat 78:33 yang mana terdapat turunan kata dari akar yang sama yaitu Ka’waiba yang artinya sepadan, sebanding atau seimbang.(tradisi arab menerjemahkannya sebagai gadis ??? dan memaksakan kata atraban yang berarti tanah menjadi sebaya. Terjadi pemusingan). Tetapi apabila kita berpikir lebih jauh lagi bahwa kata Ka’baeni atau dua tumit juga ada hubungan yang sangat erat dengan makna sepadan, coba lihat bahwa dua tumit dikaki terlihat atau nampak sepadan ataupun seimbang. Jadi sangat mungkin kenapa kedua tonjolan dibawah kaki dinamakan ka’baeni sebab dua yang nampak sama atau sepadan atau seukuran. Selain itu kedua tumit berfungsi sebagai penopang tubuh dan menjaga keseimbangan dalam bentuk seperti engsel sehingga binatang maupun manusia dapat berjalan dalam keadaan yang seimbang. (analis seperti diatas bukan hal dibuat-buat sebab seperti kata sikut atau al-marhafiq dari ayat yang sama akar katanya diartikan “ruang/tempat” dalam ayat lain seperti 18:29 dan 18:31 sebab kita tahu ruangan dapat dipersepsikan terdiri dari siku-siku atau didinding yang saling menyiku yang dalam bahasa lainpun dikenal, semisal dalam bahasa inggris disebut elbow-room yang berarti beri ruang agar dapat bergerak. Selain itu dapat juga diartikan teman atau companionship sebab dari elbow-room sesama teman saling bergaul atau mingle ) Kemudian kembali lagi apabila kita kaitkan dengan 5:95 maka arti 'seimbang' itu memperjelas besarnya hukuman bagi orang yang membunuh binatang haruslah sepadan atau seimbang atau ka’ba dengan apa yang ia bunuh. Jadilah kita tahu sekarang bahwa ada keterkaitan yang sangat erat diantara keempat ayat itu. Pelajaran yang dapat kita tarik adalah bahwa kata-kata dalam Quran saling menerangkan. Atas dasar kesimpulan diatas maka dibawah adalah pendekatan dalam bahasa Indonesia bagi ke 4 ayat dimana terdapat kata “Ka’bah” yang sekarang akan kita terjemahkan sebagai sesuatu yang bermakna seimbang, sepadan setimpal atau kata lain yang bernakna sama : A. al-ka’baeni (surat 5 ayat 6-7) 5:6 Hai orang beriman (percaya) jika kamu mau menegakkan sholati* (dijelaskan pada ayat selanjutnya) maka cucilah wajah dan tangan sampai siku-siku (al-marhafiq) dan bilas kepala dan kakimu sampai tumit (yaitu dua yg tampak seimbang=al-ka’baeni)…….. 5:7 Dan ingat nikmat Tuhan atasmu dan janji-Nya yang dijanjikan padamu, maka oleh karena itu katakanlah olehmu : “kami mendengar, dan kami patuh !”. Berturut-turut cuplikan dari kedua ayat diatas sekarang menjadi jelas menerangkan bahwa manusia yang percaya haruslah mengangkat sumpah (komitmen atau janji) dengan mengatakan “kami dengar dan kami patuh !” karena sebaliknya Tuhan juga berjanji dan menjanjikan balasan pada manusia. Dan secara etika hendaknya kalau mau mengangkat janji maka harus mencuci anggota-anggota badan yang dalam ayat batasannya dijelaskan dengan detail. *sholati menurut tradisi adalah ritual sembahyang 5 kali sehari yang mana makna asal dari shola adalah ikatan, janji, dukungan, komitmen, hubungan kuat. Dalam konteks cerita diatas adalah menegakkan janji atau komitmen pada Tuhan dengan mengatakan : Aku mendengar dan aku patuh ! B. al-ka’bati (surat 5 ayat 95-96) 5:95 Hai orang yang beriman dilarang berburu pada saat hurumun*, dan barang siapa diantara kamu membunuh secara sengaja, maka balasannya sesuai dengan membunuh ternak yang (nilainya) ditentukan oleh dua orang adil diantara kamu yang mengarahkan (hadyan) tercapainya (baligh) perimbangan (al-ka’bati). Atau dendanya dapat digunakan untuk makanan orang miskin, apabila ada orang yang tidak punya. Ini agar menjadi hukuman atas tindakannya itu. 5:96 Dibenarkan bagimu tangkapan dari laut, merupakan kesenangan bagimu untuk memakannya dan bagi orang yang tengah dalam perjalanan (berlayar). Dan terlarang bagimu hasil tangkapan dari darat selama kamu dibawah larangan. Dan perhatikanlah Tuhan dimana kalian semua akan dikumpulkan. *hurumun : tradisi mengatakan artinya ibadah umroh, namun jika kembali kita kembalikan pada akar katanya HRM maka maknanya adalah larangan, haram atau batasan. Sehingga artinya menjadi : dilarang berburu pada saat diharamkan (dilarang, dibatasi) karena tentu saja kita telah mengenal ada musim-musim tertentu dimana berburu dilarang untuk kepentingan konservasi. C. al-ka’bata (surat 5 ayat 97) 5:97 Tuhan telah membuat al-ka’bata al-bayta al-haram (Kesetimbangan sistem terbatas) untuk di upayakan pada manusia dengan adanya batasan bulan (perioda, syahrul haram) dan adanya arahan (hudaya) dan adanya indikator. Itulah agar kalian mengetahui bahwa Tuhan mengetahui apa yang ada di surga dan di bumi. Dan Tuhan mengawasi segala sesuatu. Kita belajar dari ayat diatas (5:95-97) bahwa untuk mencapai keseimbangan maka diperlukan adanya batasan-batasan (restrictions). Dalam hal ini batasan yang dimaksud mengenai sumber- sumber makanan atau stok dari bumi. Seperti waktu-waktu berburu didarat agar diatur demikian juga dilaut (5:95 dan 5:96) untuk menjaga kesetimbangan ekosistem tidak terganggu. Kata al-bayta (5:97) menunjuk pada tempat tinggal manusia atau rumah seluruh manusia yang menyediakan stok makanan bagi manusia. Stok ini merupakan sistem yang harus dijaga keseimbangannya dan oleh Tuhan hal ini diistilahkan dalam sebutan “al-ka’bata al-bayta al- haram” atau pendekatan makna dalam bahasa Indonesia : “Kesetimbangan sistem terbatas” atau “Kesetimbangan (hasil) Bumi Terbatas”. D. Al-ka’waiba (surat 78 ayat 33) Dalam tradisi ka’waiba atraban diartikan 'gadis yang sebaya' sebagai imbalan bagi penghuni surga. Menurut kami artinya bukan gadis sebaya melainkan balasan yang setimpal. Alasannya karena karena 'atraban' dalam ayat lain diartikan 'tanah' atau sesuatu yang merupakan 'dasar' atau 'balasan' (dari Thesaurus pada Microsoft Word saja didapat bahwa ground dapat berarti 'base' atau 'punish/balasan'. Pengartian Ka'waiba menjadi gadis dan atraban menjadi sebaya menjadi samasekali tidak mendasar dan lebih disebabkan karena dari tradisi arab yang memang terkenal dengan selera haus akan gadis-gadis cantik dan mencoba menafsirkan bahwa mereka di surga juga akan menikmati gadis-gadis. Padahal jelas dari konteks ayat secara keseluruhan menceritakan tentang balasan (atraban) yang seimbang (ka'waiba) atau sepadan atau setimpal bagi orang yang baik ketika ia hidup didunia. 78:32-37 Dan bagi orang yang baik. Maka bagi mereka akan mendapat keberhasilan. Balasan yang setimpal. Dan anggur yang matang. Dan gelas-gelas yang penuh. Kesimpulan : Cara pemecahan masalah arti dari Quran dengan jalan memeriksa semua kata yang muncul dan membandingkan kesamaan makna dari setiap kata yang muncul dapat memberikan gambaran yang lebih jelas. Selain dari itu konteks atau thema cerita keseluruhan harus diperhatikan dan tidak dapat sepotong-sepotong. Sehingga dari analisis sekarang kita dapat membuktikan makna universal tentang aturan perburuan binatang liar dibumi dimana manusia harus mempunyai aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan indikasi alam dan habitatnya. Hal ini juga berkaitan dengan istilah ‘syahrul haram’ atau bulan-bulan terlarang dimana periodanya adalah 4 bulan dalam masa 1 tahun sebanyak 12 bulan menurut hitungan Tuhan yang telah dinyatakan dalam Quran. Sebaliknya sebagaimana kita tahu tradisi menyempitkan aturan alami atau harmoni ini menjadi tata cara mengunjungi kota Mekkah dimana perburuan disana sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang. Sangat tidak mungkin masih adanya perburuan binatang liar dikota itu baik pada lalu atau maupun sekarang karena tidak ada habitat liar di kota itu sehingga ayat tentang denda bagi orang yang berburu di kota Mekkah pada saat ritual kunjungan haji ke ka’bah menjadi tidak ada maknanya. Adanya gagasan bahwa orang arab ingin mempertahankan kotanya sebagai kota tujuan ziarah sangatlah mungkin atau bahkan terbukti. Saya pernah berdebat dengan beberapa orang ustadz yang mempunyai argumen bahwa pada jaman dulu kabah adalah satu-satunya bangunan yang paling tinggi sebab itu menonjol seperti tumit sehingga dinamakan seperti tumit yaitu al-ka’ba. Saya katakan saya dapat saja setuju dengan analisis mereka tetapi apabila saya kembalikan pada thema atau konteks ayat yang bersangkutan tetap maknanya tentang hukuman setimpal bagi orang yang membunuh binatang. Dan tidak menceritakan asal muasal bangunan ka’bah, sehingga dengan alasan ini argumen mereka tidak kuat. Tetapi analisis saya yang langsung pas dengan konteksnya bahwa kedua orang itu harus mampu mengarahkan tercapainya perimbangan. Karena tidak ada bangunan yang dapat berbicara dan memutuskan tercapainya perimbangan. Bagaimana dengan anggapan bahwa Ka’bah sebagai kiblat ? ternyata tidak ada ayat dalam Quran yang menyatakan ka’bah itu kiblat. Melainkan Masjidil Haram memang disebut sebagai kiblat, namun apakah yang dimaksud dengan Masjidil Haram itu bangunan mesjid yang terdapat di Mekkah dimana ditengah dari mesjid itu berdiri Ka’bah ?. Adakah kiranya kandungan makna yang lebih dalam dan bijaksana daripada sekedar menghadapkan wajah ke suatu bangunan mesjid ? Tentu saja ada jika kita mau agak sedikit lebih rasional dan menggali dari makna kata yang digunakan. Masjid dari akar kata sajada artinya sujud, patuh atau menghargai dan menghormati dengan awalan Ma yang bermakna keadaan yang kontinu. Haram artinya larangan, batasan atau hukum. Sehingga jika dikatakan fokus (kiblat) adalah masjidil haram esensinya adalah ‘selalu Sujud pada Batasan’ atau ‘Kepatuhan pada Hukum’. Hukum yang dimaksud tergantung dari konteksnya dapat bersifat universal seperti hukum alam dari Tuhan atau hukum yang kita buat sendiri seperti hukum pemerintahan, ekonomi dan lain-lain. Adapun guideline dari batasan adalah untuk berlomba-lomba dalam arah kebaikan seperti tersirat dalam surat 2:148-150 dibawah ini : “Dan dari setiap arah tujuan yang akan kamu ambil, kalian harus berlomba-lomba pada kebaikan, dimanapun kamu berada, Tuhan akan bersama semuanya. Tuhan mampu berbuat apapun. Dan darimanapun kamu keluar, hadapkan dirimu ‘selalu patuh pada batasan itu’ dan sesungguhnya itulah yang hakiki (kebenaran) dari Tuanmu dan Tuhan tidak lalai dari apa yang kamu perbuat. Dan kemanapun kamu keluar, hadapkan selalu dirimu ‘patuh pada batasan itu’ dan dimanapun kamu berada kamu harus menghadap pada itu sehingga orang tidak pernah mempunyai ruang untuk menantangmu kecuali mereka yang jahat. Kamu jangan takut pada mereka tetapi takutlah padaKu sehingga Aku dapat menyempurnakan anugrah padamu dan agar kamu dalam petunjukKu” Jelas kiranya dari ayat diatas bahwa al-masjidil al-haram adalah batasan untuk tindakan apapun harus dalam tujuan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Prinsip yang sangat esensial ini telah hilang maknanya dan diganti dengan menghadapkan wajah pada bangunan yang ada di Mekkah yang konon dinamakan mesjid haram. Sehingga esensi berlomba-lomba dalam kebaikan nampaknya lebih besar keuntungannya di pihak pemerintah kerajaan Arab Saudi. Apakah kita pernah mendengar resolusi-resolusi dari hasil pertemuan mereka disana ? Jika uang yang digunakan rakyat Indonesia di belanjakan untuk hal-hal lain daripada pergi ke kota Mekkah tentu banyak sekali manfat yang dapat diperoleh dalam rangka berlomba-lomba pada kebaikan. Itulah sebabnya Tuhan memperingatkan : “Sesungguhnya Tuhan itu dekat dan lebih dekat daripada urat nadimu !” jadi kenapa pula harus pergi ke tanah arab ? Sayangnya tak ada yang percaya ayat ini dan percaya berdoa dinegeri arab dihadapan ka'bah lebih utama. Inilah syirik.
|

| Perhatian : Isi dari Website ini dibuat dalam kawasan internasional karena itu tunduk pada hukum internasional dan tidak tunduk pada hukum suatu negara tertentu dan tidak ditujukan untuk penduduk negara tertentu |
| Under construction, please refresh |